Selamat Datang di blog AGORA
go to my homepage
Menuju Halaman AGORA

Selasa, 04 Oktober 2011

Ini Kewajiban yang Harus Didapat Jamaah ONH Plus


MAKKAH - Menghindari potensi calon jemaah haji yang terlantar saat penyelenggaraan ibadah haji, jamaah haji khusus (ONH Plus) diharapkan mengetahui layanan yang akan didapatkan dari agen perjalanan selama di Tanah Suci.

Untuk itu mereka diharapkan segera menghubungi pihak penyelenggara haji khusus atau biro perjalanan yang memberangkatkannya.

“Sebelum berangkat ke tanah suci, para jamah haji harus tahu apa saja pelayanan yang akan diterimanya. Tindakan ini sangat diperlukan agar selama berada di Saudi Arabia tidak terlantar,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pengendali Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Khorizi Dasir Dulabas di Makkah, Selasa (4/10/2011).

Khorizi menjelaskan, paling tidak ada empat jenis layanan harus dipastikan diterima oleh para jamaah haji khusus. Misalnya jaminan status lembaga penyelenggara, jaminan pembinaan, pelayanan, dan keselamatan.

Soal kepastian lembaga penyelenggara, para jamaah haji khusus harus tahu mengenai status pihak yang memberangkatkannya ke tanah suci. “Yang pertama, pastikan lembaga itu punya terdaftar atau tidak. Apakah juga sudah mempunyai izin dari departemen agama? Jadi statusnya harus jelas,” ujarnya.

Dalam soal jaminan pembinaan, para jamaah haji khusus juga harus mendapat bimbingan yang memadai. Sebagai pembandingnya, jamaah haji reguler sebelum berangkat mereka harus sudah mendapatkan bimbingan sebanyak 14 kali.

“Jadi tidak boleh ada jamaah haji berangkat tanpa bimbingan. Bahkan, nantinya akan ada kepastian bahwa pembinaan manasik kepada jamaah haji khusus minimal dilakukan sebanyak lima kali.” jelasnya.

Mengenai soal jaminan pelayanan, lanjut Khoirizi, PIHK mengingatkan agar para jamaah haji khusus mengecek jaminan layanan seperti yang tertuang dalam MOU yang telah disepekati bersama antara pihak jamaah dan penyelenggara perjalanan.

“Dalam soal layanan ini, jamaah harus tahu apakah tiket yang dipegangnya itu merupakant tiket dengan status pulang-pergi atau tidak. Dan bila tidak maka para jamaah harus menuntut kepada penyelenggaran perjalanan untuk menyediakannya,” tuturnya.

“Selain itu, para jamaah haji khusus harus pula memastikan jaminan akomodasi, konsumsi, dan transportasi seperti yang pernah dijanjikan kepadanya. Ini penting sebab bisa saja nanti ada pelayanan yang berkurang, misalnya dijanjikan akan tinggal di hotel tetapi kemudian ternyata malah tinggal di rumah biasa. Maka langkah antisipasi dari pihak jamaah menjadi strategis nilanya,’’ lanjutnya.

Sementara itu bentuk jaminan keselamatan kepada para jamaah haji khusus, Khoirizi meminta para jamaahnya harus juga berani menanyakannya kepada pihak penyelenggara perjalanan.

Bukan hanya itu, layanan standar kesehatan dan proteksi asuransi yang akan mereka terima harus juga dapat diletahui sebelum berangkat. “Kami tidak ingin peristiwa dua tahun silam terjadi, di mana ada sejumlah jamaah haji khusus terlantar di Bandara King Abdul Aziz terlantar. Akibatnya, kami inilah yang kemudian dibuat repot untuk mengataainya padahal itu sebenarnya bukan bagian tugas resmi kami,” keluhnya.

Seperti diketahui, dua tahun silam sejumlah jamaah haji khusus terlantar di Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Mereka tidak bisa segera pulang karena tidak punya tiket pesawat untuk pulang ke tanah air.

Jika hal tersebut terjadi, segera laporkan kepada pihak pengawas penyelenggara haji khusus. Panitia pengawas haji 2011 membuka tiga nomor telpon pengaduan yakni 0565603620 untuk jamaah berada di Jeddah, 0532246486 di Makkah, dan 0536340863 di Madinah.

“Kami pastikan bila ada penyelenggara ibadah haji khusus yang tidak menepati perjanjian pelayanan kepada para jamaahnya akan diberi sanksi. Bila ‘kenalakan’ berlebihan bisa saja nanti izin penyelenggaraan hajinya dicabut,” tandas Khoirizi. (kem)
Sumber

0 komentar :